Archive for April, 2008

h1

Selingkuh kuh kuh

April 30, 2008
Gila banget yagh perkembangan musik akhir-akhir ini. Ada satu kecenderungan tertentu. Kalian pada sadar tak? Pasti iya juga degh. Mm, lagu-lagu yang berkembang saat ini tuh didominasi ma cerita perselingkuhan. Gile bener dagh. Udah gak jaman lagi tuh lagu jatuh cinta-lah yang ujug-ujug, adanya juga jatuh cinta ma pasangan orang laen! Co : Mulan (jatuh cinta lagi)– Yovie&the Nuno (hei!flirting)–. Patah hati karena alesan intern antar dua orang juga udah basi banget, sekarang yang jaman tuh yah cuma karena satu alesan, diselingkuhin! Ato gak bisa mendua yang akhirnya membuat doi kudu milih salah satu! Co : Andra (main hati)–Merpati Band (tak selamanya selingkuh itu indah)–Ten2Five (aku ada rahasia)–Ari (dicintai ‘tuk disakiti)–Ari Lasso (mana kutahu)– Idiiiiiiiiihhhhh, males banget kalo dipikir-pikir. Tapi gmana lagi. Ini dy yang namanya wacana. Wacana yang memang tanpa sengaja dikembangkan sehingga akhirnya mempengaruhi pola tingkah laku kita, atau wacana yang berkembang (yang akhirnya dituangkan melalui sebuah karya musik) setelah melihat kecenderungan tingkah laku kita. Menurut kamu yang mana? Yah, itu sih sebuah kesinambungan yang pada akhinya saling mempengaruhi. Sebagian besar para pengkarya lagu bilang kalo inspirasi lagu datangnya dari pengalaman pribadi seseorang (berarti sekarang beneran lagi musim selingkuh dong? Karena kalo gak, kenapa semua lagu yang beredar saat ini punya tema yang sama hah?). Sedangkan bagi pecinta musik pada umumnya, sadar tanpa sadar mereka akhirnya menikmati lagu-lagu yang bertemakan perselingkuhan tersebut. Sampai pada satu ketika lagu-lagu tersebut mampu mempengaruhi pandangan kita akan perselingkuhan. Tenang ja, ini hanya terjadi ma sebagian kecil manusia di bumi kok, gak semuanya. Hehehe…seperti yang pernah gwe tulis sebelumnya, ada orang yang kadang mencari lagu untuk mendukung apa yang dialaminya, apa yang dirasakannya. Bagi sebagian orang, bahkan lagu bisa menjadi jawaban atas apa yang dialaminya, apa yang dipusingkannya. Aneh memang, tapi betul seperti itulah. Kekuatan lagu. Cakep bener dahhhh. Pada akhirnya, cuma mau nyampein satu pesen….tiati ja kalo mo selingkuh ato jadi selingkuhan orang! Lho?! Wakakakakkkkk..

*Salam buat seseorang nigh. BATAS AMAN selingkuh kuh kuh = mpe gak ketauan ma pacar! Kalo udah ketauan, mampus pus pus. Wakakakakakkkk, yang sabar selalu yagh bu=p (semua hal yang terjadi punya alasan. mpe akhirnya lu nyelingkuhin ato diselingkuhin itu juga punya alasannya. hohoho. u/apa yg menimpa lu, gwe rasa karena pasanganNya yang kudu intropeksi diri. jadi orang kok gitu-gitu amat. udah sekian lama pacaran, masih gak tau juga tabiat pasangannya. sama sekali bukan salah lu klo mpe akhirnya pacarnya suka ama lu. mereka yg bermasalah, lu mah gak sama sekali. mereka yang sakit, lu mah alhmdulillah sehat wal’afiat. hahahahaha. salah lu kalo lu menarik hah? makanya, buat yang punya pacar, jagain yang bener! hahaha…)

h1

CABUT PERATURAN DISKRIMINATIF

April 13, 2008

Tunjukkan Ke-bhinneka-anmu Indonesia!

  • UU No.2/1958[1] tentang Dwikewarganegaraan perjanjian ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Pemerintah RRC
  • Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946 yang pada pasal empat ditetapkan empat hari raya orang etnis Cina, yaitu tahun baru Imlek, hari wafatnya nabi Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng (Qingming) dan hari lahir nabi Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek)Ã ditetapkan pada tahun 1946 oleh Presiden Soekarno
  • Instruksi Presidium Kabinet No.31/U/IN/1966 tentang Catatan Sipil
  • Keputusan Presidium Kabinet No.127/U/ Kep/12/1966 yang memuat masalah ganti nama.
  • Instruksi Presiden No.14/1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cinaà ditetapkan pada tanggal 6 Desember 1967 oleh Presiden Soeharto[2]
  • Instruksi Presidium Kabinet No.49/V/IN/8/1967 tentang Mass Media Berbahasa Cina
  • Instruksi Presidium Kabinet No.37/U/IN/6/1967 tentang Kebijakan Pokok Penyelesaian Masalah Cina yang diwujudkan dalam bentuk Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC), sebuah unit khusus di lingkungan Bakin.
  • Surat Edaran Presidium Kabinet RI No.SE-06/PresKab/6/1967 tentang penggantian istilah Tiongkok dan Tionghoa menjadi Cina.
  • Keppres No.240/1967 tentang kebijakan pokok yang menyangkut warga negara Indonesia keturunan asing.[3]
  • Instruksi Presidium Kabinet No.37/U/IN/6/1967 yang mengatur tentang tempat-tempat yang disediakan untuk anak-anak WNA Cina di sekolah-sekolah nasional adalah sebanyak 40 persen dan dalam setiap kelas jumlah murid WNI harus lebih banyak daripada murid-murid WNA Cina.
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri No.455.2-360/1968 tentang penataan kelenteng-kelenteng di Indonesia.
  • Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.0170/U.1975 tentang Pedoman Pelaksanaan Asimilasi di Bidang Pendidikan
  • Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.10/5/UPPB/1977 tentang Pengaturan Kepemilikan Saham oleh Orang Pribumi
  • SE Mendagri No.477/1978 yang menolak pencatatan perkawinan bagi yang beragama Khonghucu dan penolakan pencantuman Khonghucu dalam kolom agama di KTP
  • Surat Edaran Dirjen Pembinaan Pers dan Grafika No.02/SE/Ditjen/PPG/ K/1988 tentang larangan penerbitan dan pencetakan tulisan/ iklan beraksara dan berbahasa Cina.
  • Keputusan Menteri Kehakiman No.02-HL.04/10/1992 tentang Pembuktian Status WNRI Anak-anak dari WNRI Keturunan Asing Pemegang Bukti WNRI
  • Keppres No.56/1996 dan Inpres No.4/1999 tentang Penghapusan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI)
  • Inpres No.26/1998 tentang Penghapusan Penggunakan Istilah Pri dan Non Prià ditetapkan oleh Presiden BJ Habibie
  • Keppres No.6/2000 tentang Pencabutan Inpres No 14/1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cinaà ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2000 oleh Presiden KH. Abdurrahman Wahid
  • Keputusan No.13/2001 yang menetapkan Imlek sebagai hari libur fakultatifà ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2001 oleh Menteri Agama
  • Kepres No.19/2002[4] tentang Ditetapkannya Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasionalà ditetapkan pada tanggal 9 April 2003 oleh Presiden Megawati
  • UU No.12/2006[5] tentang UU Kewarganegaraan Baruà ditetapkan oleh Presiden SBY
  • Menteri Agama memperbanyak jumlah agama resmi menjadi enam agama: Islam, Katolik, Protestan, Buddha, Hindu, dan Konghucu. (Januari 2006)

*yap^^ (Sumber: Kompas tahun 2000-2007)


[1] Akhirnya, semua peranakan etnis Cina di Indonesia harus memilih menjadi Warga Negara Indonesia atau RRC, padahal Indonesia menganut stelsel pasif dan bukan stelsel aktif. Seharusnya etnis Cina otomatis menjadi WNI pascaproklamasi kemerdekaan.[2] Hingga kini sekitar 62 peraturan rasial masih menjerat etnis Cina, Lihat Kompas, Peraturan Diskriminatif Masih Jerat Etnis Tionghoa. Jumat, 8 Juni 2001; Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, terdapat 21 peraturan perundangan yang rasis terhadap etnis Cina. Lihat Kompas, Pasang Surut Tahun Baru Imek. Selasa, 08 Februari 2005.[3] Antara lain mencakup pembinaan warga negara Indonesia keturunan asing dijalankan melalui proses asimilasi terutama untuk mencegah terjadinya kehidupan eksklusif rasial. Juga termuat memuat anjuran agar warganegara Indonesia keturunan asing yang masih memakai nama Cina untuk mengganti nama dengan nama Indonesia.[4] Menurut laporan pers yang dikirim oleh Yayasan Lestari Kebudayaan Tionghoa Indonesia (YLKTI) kepada SH, lembaga ini dan Suhu Acai-lah yang bertanggung jawab penuh atas perhitungan hari dan tanggal jatuhnya Imlek di seluruh wilayah Indonesia. YLKTI ditunjuk secara resmi sebagai Badan Siangsi Imlek Indonesia. Keputusan ini resmi berdasarkan SK. Menteri Agama No.323, tanggal 1 Juli 2002. Lembaga tersebut dan Suhu Acai jugalah yang mengupayakan Imlek sebagai Hari Libur Nasional mulai tahun 2003 ini, bukan hari libur fakultatif lagi seperti sebelumnya.[5] Hasil amandemen Pasal 26 UUD 1945